BULELENG - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng, Bali, Fahrur Rozi melakukan pemerasan dengan menekan para kepala desa agar melakukan pengadaan buku di perpustakaan desa dengan minimal pembelian Rp50 juta.
Di perpustakaan desa di Buleleng tersimpan beberapa buku hasil pengadaan yang dilakukan karena pemaksaan oleh Fahrur Rozi. Kini, Fahrur sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dugaan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah Kabupaten Buleleng, Ketut Suka menyebutkan bahwa Fahrur Rozi menekan para kepala desa agar melakukan pengadaan buku perpustakaan desa.
“Bahkan saat itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Puspaka juga turut mengeluarkan surat edaran terkait pengadaan buku di perpustakaan desa,” ucap Suka, Kamis (19/10/2023).
BACA JUGA:
Pengadaan buku saat itu dipatok senilai Rp50 juta. Namun pada akhirnya Suka meminta kepada Fahrur agar tidak mematok harga dalam pengadaan buku.
“Pada akhirnya, tidak semua desa melakukan pengadaan buku untuk perpustakaan desa, melainkan hanya 45 desa saja dengan nominal berbeda mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta,” sambugnya.