"Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ucapnya.
Menurutnya, judi online menjadi keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, nilai transaksinya mencapai Rp 350 Triliun.
"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online. Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )