Tetangga Duel Saling Bacok di Malang, Motifnya Gegara Menggoda Anak

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 13:56 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

MALANG - Peristiwa saling bacok antar tetangga di Kota Malang membuat satu orang tewas dan satu lagi luka parah. Kejadian ini berlangsung di kawasan Jalan KH. Malik Dalam RT 4 RW 7 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis malam (19/10/2023), antara pelaku berinisial AA, dengan Agus Tomy (45).

Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Hariyadi membenarkan, bila peristiwa duel saling bacok antar tetangga ini diawali dari ulah pelaku AA, yang kerap menggoda anak korban berusia 3 tahun. Bahkan intensitas menggodanya disebut Agus, cukup sering sehingga membuat anaknya ketakutan.

"Kalau bisa mengartikan suka menggoda, suka membuat aneh menjadi jerit-jerit, digoda, terus anak ini sampai jerit-jerit (teriak-teriak)," kata Agus Siswo Hariyadi, Jumat (20/10/2023).

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan detail bagaimana cara menggoda pelaku ke anak korban. Mengingat pihaknya belum ada pemeriksaan lebih lanjut, karena kondisi tersangka berinisial AA juga masih tergeletak akibat duel carok dengan celurit pada Kamis malam kemarin.

"Caranya gimana belum ada pemeriksaan secara detail, apa yang dimaksud menggoda atau menakut-nakuti itu, belum ada pemeriksaan, karena tersangkanya masih tergeletak," jelasnya.

Pelaku sendiri yang sempat melarikan diri usai duel menewaskan tetangganya itu akhirnya dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. AA ditemukan oleh polisi dari pelariannya di rumah sakit di Kepanjen. Ia mengalami luka-luka di sekitar kepala dan leher.

"(Pelaku diamankan) di RS Kanjuruhan Kabupaten Malang, waktu periksa, jadi mereka (terlibat duel), karena dia juga luka. Kalau dilihat di foto yang tak kirim, (luka) di sekitar kepala atau leher," terangnya.

Sementara korbannya Agus Tomy disebut Agus meninggal dunia di lokasi kejadian karena kehabisan darah. Korban mengalami luka sobek terbuka di dada bagian kiri dari sabetan celurit.

"Kayaknya di lokasi, kehabisan darah kayaknya, untuk barang bukti yang diamankan, celurit, handphone, sama sepeda motor," kata dia.

Kini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait motif duel carok dengan menggunakan celurit. Pelaku sendiri terancam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk perkembangan hasil pemeriksaan baru kita gelarkan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, duel antar tetangga terjadi di wilayah Jalan KH. Malik Dalam RT 5 RW 7 Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis petang kemarin (19/10/2023). Akibat duel ini satu orang dipastikan tewas, sedangkan satu orang lainnya terluka parah.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya