Khofifah menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jatim dalam pengembangan EBT dan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Hal ini juga telah diimplementasikan melalui Perda RUED di Jatim termasuk peraturan-peraturan turunannya.
Beberapa peraturan tersebut, antara lain Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1/Inst/013/2023 Tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Pada Gedung/Bangunan Di Lingkungan Pemprov Jatim.
Kemudian ada juga Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan PLTS0 Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta telah menjadi pijakan dan inisiasi pembangunan akses energi di Jatim berbasis EBT.
“Saat ini, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Timur sebesar 1.868 MW dengan capaian Bauran EBT sebesar 9.36 persen lebih dari target yang ditetapkan dalam RUED sebesar 6,50 persen di tahun 2022," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Khofifah, sinergitas bersama pemangku kepentingan, private sector, dan perguruan tinggi juga menjadi penting. Karena, untuk menuju NZE 2060 adalah tugas besar dan tugas bersama serta harus dibangun komitmen kuat antar berbagai pihak.
“Secara bertahap kita harus meninggalkan energi fosil dan beralih ke EBT. Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sekolah-sekolah, Pondok Pesantren hingga sektor industri menjadi pola yang kami bangun di Jatim untuk pemerataan EBT. Kita berharap mereka bisa berlomba-lomba dalam menuju kebaikan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, terkait PLTS, saat ini di Jatim sudah terpasang total sebesar 68,21 MW pada tahun 2023. Dengan rincian PLTS Atap (Rooftop) 62,42 MW yang telah terpasang di gedung-gedung pemerintah, swasta, sekolah dan pondok pesantren di Jawa Timur.