Diantaranya, ada yang meminta agar ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra karena dessenting oppinion pada sidang putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Berikut daftar laporan yang dihimpun:
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke dewan etik konstitusi terkait dengan putusan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang dibacakan pada Senin, (16/10/2023). Berikut laporannya :
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan Capres Cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Diantaranya Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau Dissenting oppinion di sidang putusan Capres Cawapres 40 tahun.
(Awaludin)