"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
(Fahmi Firdaus )