Viral! Dua Pemuda Rampok dan Aniaya Pengemis Disabilitas di Pematang Siantar

Dharma Setiawan, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 18:46 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

"Pelaku melihat korban memegang uang dan ingin merebutnya. Namun karena korban melawan lalu dianiaya," kata Kapolres Pematang SIantar AKBP Yogen Heroes Baruno.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya