"Pelaku melihat korban memegang uang dan ingin merebutnya. Namun karena korban melawan lalu dianiaya," kata Kapolres Pematang SIantar AKBP Yogen Heroes Baruno.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)