4 Fakta Anwar Usman Dilaporkan Pidana Nepotisme, KPK Bakal Tindaklanjuti!

Awaludin, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 06:01 WIB
Ketua MK, Anwar Usman (foto: dok Antara)
Share :

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melaporkan tentang dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal itu, TPDI melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Berikut sejumlah faktanya:

1. Ini Muasal Pelaporan ke KPK

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, TPDI melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan uji materiil batas usia capres ke KPK.

“Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair karena membiarkan persidangan Perkara No. 90/ PUU-XXI/ 2023, berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa Presiden Jokowi sebagai Pihak Pemberi Keterangan dalam Uji Materiil menyampaikan keberatan terkait adanya kondisi terlarang oleh ketentuan pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009,” ujar Petrus, Senin (23/10/2023).

Hal yang sama tidak dilakukan oleh para pihak pemohon dan pihak pemberi keterangan dalam persidangan untuk mengingatkan Hakim Konstitusi Anwar Usmam agar mengundurkan diri dari persidangan Perkara Uji Materiil dimaksud, karena mundur dari persidangan perkara Uji Matriil dimaksud bersifat wajib sesuai perintah pasal 17, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Karena adanya hubungan keluarga, sehingga membuat dirinya berada dalam conflict of interest, hal itu selain berakibat tidak sahnya putusan perkara dimaksud, juga menunjukan ada gelagat terjadi kolusi dan nepotisme yang sudah jauh membelenggu MK,” tuturnya.

“Tidak adanya kejujuran dari dalam diri Anwar Usman untuk menyatakan dirinya berada dalam conflict of interest karena ada hubungan ipar dengan Jokowi terkait perkara untuk anak Jokowi Giran Rakabuming Raka yang adalah keponakan Anwar Usman,” lanjutnya.

Hal ini, kata dia, menunjukan adanya kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan Anwar Usman beserta pihak lainnya.

“Karena itu TPDI melaporkan ke KPK pada hari ini, 23/10/2023, untuk diproses hukum guna memastikan apakah ada peristiwa pidana kolusi dan nepotisme dan jika ada maka siapa-siapa saja pelakunya,” terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya