2. Minta KPK Panggil Sejumlah Nama
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus meminta agar penyidik KPK memanggil sejumlah nama yang telah dilaporkan sebagai saksi.
“Diharapkan KPK dapat menemukan peristiwa pidana kolusi dan nepotismenya dan siapa-siapa saja pelakunya dari nama-nama saksi yang disebutkan di atas
“Ini jelas telah melanggar UUD 1945, karena membuat MK dan Hakim Konstitusi tidak merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 UUD 1945),” tegasnya.
3. Anwar Usman Teken SK MKMK Tangani Pelanggaran
Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Namun belakangan diketahui, SK pembentukan MKMK itu ditandatangani langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Secara komperhensif sebagaimana tujuan dari pembentukan MKMK. Oleh karena itu berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua," kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
Pihaknya juga telah menerima setidaknya sembilan laporan yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk untuk dia dan ketua MK. Laporan itu nantinya akan ditangani oleh tiga orang yang telah ditunjukkan MK masuk dalam bagian MKMK.
"Sekalipun saya, prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan sembilan hakim ya tetap aja secara normatif tetap ketua yang tanda tangan," ucapnya.