JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melaporkan tentang dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal itu, TPDI melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Berikut sejumlah faktanya:
1. Ini Muasal Pelaporan ke KPK
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, TPDI melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan uji materiil batas usia capres ke KPK.
“Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair karena membiarkan persidangan Perkara No. 90/ PUU-XXI/ 2023, berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa Presiden Jokowi sebagai Pihak Pemberi Keterangan dalam Uji Materiil menyampaikan keberatan terkait adanya kondisi terlarang oleh ketentuan pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009,” ujar Petrus, Senin (23/10/2023).
Hal yang sama tidak dilakukan oleh para pihak pemohon dan pihak pemberi keterangan dalam persidangan untuk mengingatkan Hakim Konstitusi Anwar Usmam agar mengundurkan diri dari persidangan Perkara Uji Materiil dimaksud, karena mundur dari persidangan perkara Uji Matriil dimaksud bersifat wajib sesuai perintah pasal 17, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Karena adanya hubungan keluarga, sehingga membuat dirinya berada dalam conflict of interest, hal itu selain berakibat tidak sahnya putusan perkara dimaksud, juga menunjukan ada gelagat terjadi kolusi dan nepotisme yang sudah jauh membelenggu MK,” tuturnya.
“Tidak adanya kejujuran dari dalam diri Anwar Usman untuk menyatakan dirinya berada dalam conflict of interest karena ada hubungan ipar dengan Jokowi terkait perkara untuk anak Jokowi Giran Rakabuming Raka yang adalah keponakan Anwar Usman,” lanjutnya.
Hal ini, kata dia, menunjukan adanya kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan Anwar Usman beserta pihak lainnya.
“Karena itu TPDI melaporkan ke KPK pada hari ini, 23/10/2023, untuk diproses hukum guna memastikan apakah ada peristiwa pidana kolusi dan nepotisme dan jika ada maka siapa-siapa saja pelakunya,” terangnya.
2. Minta KPK Panggil Sejumlah Nama
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus meminta agar penyidik KPK memanggil sejumlah nama yang telah dilaporkan sebagai saksi.
“Diharapkan KPK dapat menemukan peristiwa pidana kolusi dan nepotismenya dan siapa-siapa saja pelakunya dari nama-nama saksi yang disebutkan di atas
“Ini jelas telah melanggar UUD 1945, karena membuat MK dan Hakim Konstitusi tidak merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 UUD 1945),” tegasnya.
3. Anwar Usman Teken SK MKMK Tangani Pelanggaran
Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Namun belakangan diketahui, SK pembentukan MKMK itu ditandatangani langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Secara komperhensif sebagaimana tujuan dari pembentukan MKMK. Oleh karena itu berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua," kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
Pihaknya juga telah menerima setidaknya sembilan laporan yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk untuk dia dan ketua MK. Laporan itu nantinya akan ditangani oleh tiga orang yang telah ditunjukkan MK masuk dalam bagian MKMK.
"Sekalipun saya, prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan sembilan hakim ya tetap aja secara normatif tetap ketua yang tanda tangan," ucapnya.
4. KPK: Akan Kita Tindaklanjuti!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi terkait laporan tersebut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi sangat dibutuhkan. “Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya,” tutup Ali Fikri.
(Awaludin)