JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tengah menjadi sorotan usai mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia dituduh melakukan nepotisme dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terlihat kepanikan dari adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ketika mengetahui dirinya dilaporkan ke KPK atas tuduhan nepotisme.
Anwar Usman malah tertawa. "Saya ketawa saja ha ha ha," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 24 Oktober 2023.
Selebihnya, paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu Anwar enggan menjelaskan lebih dalam soal laporan tersebut. Bahkan, ketika dicecar wartawan.
Anwar Usman dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. Menurut Koordinator TPDI Erick S. Paat, Anwar Usman hingga keluarga Jokowi dilaporkan terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Selain itu, Erick juga mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut.
“Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,” tuturnya.
TPDI juga melaporkan Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kemudian, Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Kemudian, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut. Laporan tersebut sudah diterima KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 23 Oktober 2023.
Ali menambahkan, peran dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi sangat dibutuhkan. “Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )