Kedua pelaku kedapatan berduaan di kamar dengan kondisi setengah bugil. (Foto: Yoel Yusvin)
Share :
5. Jadi Tersangka
ARS diketahui sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berkas perkaranya sudah pelimpahan di Pengadilan Negeri Makassar.