JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan uji materiil soal perkawinan sejenis. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Mulanya, Arief mengatakan bahwa sebelumnya MK telah menolak Permohonan soal pengesahan perkawinan beda agama. Di mana, dalam UU Perkawinan pasal 1 ayat 2 berbunyi:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sekarang sudah ada selentingan, pengen disahkannya perkawinan sejenis, itu akan diyudisialkan review di MK," ujarnya di acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu, (25/10/2023).
Dia mengatakan, bahwa ini merupakan masalah ideologi. Arief lantas khawatir kalau ideologi Pancasila yang selama ini diterapkan di Indonesia diganti dengan ideologi
"Kita berdiri tidak diruang hampa Indonesia sendiri dalam percaturan global. Ada intervensi, infiltrasi dari ideologi kanan, ideologi kiri Atau bahkan ideologi tengah, ini sudah menggerogoti Indonesia melalui ideologi mereka. Negara luar tidak mau melihat Indonesia menjadi negara besar," jelasnya.
Arief menuturkan bahwa saat ini ideologi tengah telah merajalela. Kata dia Ideologi tengah sedang berkembang di tengah majunya teknologi.
"Yang luar biasa sekarang ideologi tengah, ideologi tengah adalah ideologi praksis , konsumerisme, hedonisme, apalagi di era Medsos, ideologi tengah ini bergejala," ucapnya.