JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bungkam saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).
Johnny bungkam usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Johnny dan kawan-kawan menjalani sidang tuntutan kurang lebih 2 jam sejak pukul 13.30 WIB hingga 15.40 WIB.
Johnny yang duduk di persidangan bersama tiga terdakwa lain terus menunduk hingga kerap menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan tuntutan JPU.
Saat meninggalkan ruang sidang, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Johnny.
Sebagaimana diketahui, eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.