Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 16:04 WIB
Johnny G Plate bungkam usai dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Bachtiar Rojab)
Share :

 

JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bungkam saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Johnny bungkam usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Johnny dan kawan-kawan menjalani sidang tuntutan kurang lebih 2 jam sejak pukul 13.30 WIB hingga 15.40 WIB.

Johnny yang duduk di persidangan bersama tiga terdakwa lain terus menunduk hingga kerap menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan tuntutan JPU.

Saat meninggalkan ruang sidang, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Johnny.

Sebagaimana diketahui, eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya