JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp12,3 miliar ke Kas Negara. Uang tersebut merupakan hasil dari rampasan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari Terpidana Rahmat Effendi dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Dikatakan Ali, uang yang dalam pecahan mata uang rupiah dan asing itu merupakan hasil penyidikan yang kemudian dijadikan barang sitaan.
"Kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar," terang Ali.
Perampasan tersebut bukan hanya terhadap Rahmat Effendi. Menurut Ali, terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para Terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery," pungkasnya.