BEKASI - Polisi menangkap Chandra Pratama (26) dan Achmad Fahmi (32) atas kasus begal di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamata Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja mengancam korban dengan pisau.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn S. Damayanti mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/10) lalu. Dalam kasus ini polisi bergerak atas laporan kepolisian korban bernama Ardi yang mengaku dibegal oleh komplotan begal berjumlah enam orang.
BACA JUGA:
"Awalnya korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Cipete Raya, tiba-tiba para pelaku memepet korban," kata Ririn kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Saat memepet korban, para tersangka kemudian meneriaki korban bahwa motor Honda Vario bernomor polisi B-4203-KSH yang dikendarai korban milik orang lain. Pelaku pun meminta agar korban untuk meghentikan kendaraanya.
BACA JUGA:
Korban yang sudah curiga lantas tidak memberhentikan kendaraanya. Pelaku kemudian kembali memepet korban dan kali ini melakukan ancaman.
"Salah satu tersangka lainnya yang masih DPO Matdarsil alias Omet kemudian mengancam korban untuk ditusuk," ungkapnya.
Merasa ketakutan, korban pun menghentikan dan meninggalkan kendaraanya. Para pelaku pun langsung menancapkan gas untuk mengambil motor milik korban.