JAKARTA - AH (27), pelaku pembunuhan terhadap seorang karyawati berinisial FD (44) di dekat Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dinyatakan mengidap Skizofrenia Paranoid. Atas kondisinya itu, pelaku akan dirawat di rumah sakit jiwa.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya akan mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa. Hal itu dilakukan atas rekomendasi yang diberikan oleh tim dokter.
“Atas informasi ataupun keterangan yang diberikan oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Polri, penyidik telah melakukan langkah-langkah, yang pertama mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meminta petunjuk dan penanganan lebih lanjut,” kata Syahduddi kepada wartawan dikutip Rabu (25/10/2023).
Syahduddi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dia menyebut pelaku AH akan dikirim ke rumah sakit jiwa yanh ditunjuk oleh RS Polri.