Tak Terima Diklakson, Pengendara Acungkan Sajam di Tol Tangerang

Isty Maulidya, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 16:16 WIB
Tak terima diklakson, pengendara acungkan sajam di Tol Tangerang. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Setelah diamankan polisi, pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Kemudian pelaku menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun ," tutur Kapolres.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya