Bersama KPK, Mahasiswa Siap Lawan Gerakan Koruptor Fight Back

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 23:50 WIB
Aksi demonstrasi mahasiswa (Foto: Ist/Arie Dwi Satrio)
Share :

3. Koruptor Fight Back

Gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar. Para koruptor berpotensi melakukan upaya perlawanan balik untuk melemahkan pemberantasan korupsi maupun merusak citra KPK. Untuk itu, perlu dikawal bersama agar KPK tidak gentar menghadapi Koruptor Fight Back dan terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi.

4. Meminta Polri mendukung KPK untuk memberantas korupsi

terdapat tiga tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait tugas pokok itu, berdasarkan Pasal 14, Polri bertugas menyelidiki dan menyidik terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Di sinilah, Polri berwenang menangani kasus korupsi sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, Polri harus berkomitmen untuk mempertahankan hubungan baik dengan KPK dalam koordinasi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

5. Meminta Polri professional dalam menangani laporan setiap kasus.

Dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi Polri harus bersikap professional sejak tahap penerimaan penilaian laporan, tahap penyelidikan, tahap penindakan, tahap pemeriksaan serta tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya