Aturan KPU Tak Kunjung Rampung Direvisi, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu?

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2023 16:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Feri.

Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui.

Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya