Kejagung Kerahkan Sembilan Jaksa Awasi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2023 19:41 WIB
Dito Mahendra ditangkap (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap Pengusaha Dito Mahendra yang sempat buron dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pengusaha muda itu ditangkap di Bali, pada Kamis 7 September 2023. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda itu.

Dalam hal ini, Kejagung RI telah menerjunkan sembilan jaksa terbaik untuk mengawal proses hukum kasus senjata api (senpi) ilegal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa-jaksa tersebut telah diperintah sejak Dito Mahendra masih dalam pelarian alias buron.

"Telah ditunjuk sembilan orang jaksa untuk P.16," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Perlu diketahui, yang dimaksud P.16 adalah Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.

Apakah Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada pihak kejaksaan, Ketut menjelaskan bahwa berkas tersebut sudah masuk tahap pertama pra penuntutan.

"Untuk SPDP Dito Mahendra baru tahap satu, pra penuntutan, sejak tanggal 12 Oktober 2023," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya