Modal 41 KTP Palsu, Pasutri Bobol Bank Bikin Kredit Fiktif Senilai Rp5,1 Miliar

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2023 02:30 WIB
Pasutri bobol bank bikin kredit fiktif (Foto: Mahesa Apriandi)
Share :

SERANG - Dua orang pasangan suami istri tersangka kasus dugaan korupsi pada pangajuan kartu kredit di salah satu bank di Serpong, Tangerang Selatan hanya tertunduk malu pada saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kedua tersangka berinisial HS dan FRW ini diketahui merupakan pasangan suami istri. Tersangka HS merupakan pegawai swasta sementara istrinya FRW merupakan pegawai salah satu bank BUMN dengan posisi sebagai priority bank officer.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pasangan suami istri bekerjasama menjalankan aksi kejahatannya dengan membuka rekening tabungan baru dengan menggunakan identitas palsu.

Setelah berhasil membuka rekening baru, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening tersebut dan mendaftarkannya menjadi menjadi nasabah prioritas.

Setelah pengajuan rekening prioritas disetujui, kemudian uang sebesar Rp500 juta tersebut ditarik kembali dan digunakan untuk membuka rekening baru berikutnya.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka berlangsung selama satu tahun tepatnya pada 2020 hingga september 2021 dengan jumlah identitas yang dipalsukan sebanyak 41 KTP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya