Jalani Persidangan, Siswa di Demak yang Bacok Guru Bersikap Sopan

Sukma Wijaya, Jurnalis
Sabtu 28 Oktober 2023 03:30 WIB
Siswa bacok guru di Demak jalani persidangan (Foto: Sukma Wijaya)
Share :

DEMAK - Kasus siswa bacok guru di Demak, Jawa Tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Demak pada Jumat 27 Oktober 2023. Dalam persidangan, terdakwa AR yang berstatus pelajar kelas XI Madrasah Aliyah Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah sangat kooperatif dengan petugas.

Dia sopan mengikuti tahapan persidangan secara tertutup. Semula, keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice.

Lantaran korban Ali Fatkur Rohman belum memberi tanggapan pasti. Sehingga petugas menolak upaya dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setiawan menuntut terdakwa sesuai dalam KUHP Pasal 355 subsider karena pelaku masih di bawah umur. Tuntutan kepada terdakwa hanya sampai 3 tahun penjara di Lembaga LPKA Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam proses hukum, Jamilah yang merupakan bibi terdakwa selalu mendampingi terdakwa. Sementara ayah dan ibu terdakwa tidak kuasa melihat kondisinya.

Terdakwa yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga setiap malam ikut berjualan nasi goreng. Sekarang tidak bisa membantu keluarga. Pihak keluarga terdakwa berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa dan bisa meneruskan sekolah walau berada di Lembaga LPKA Kutoarjo.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya