JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menyerahkan tahap II kasus penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang.
Tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan tahap II tersebut akan dilakukan pukul 07.00 pada Senin 30 Oktober 2023 di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materil maupun formil. Selanjutnya Panji Gumilang bakal menjalani persidangan.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Khafid Mardiyansyah)