JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mencecar KPU terkait payung hukum pendaftaran capres-cawapres pascaadanya putusan MK yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi peserta Pilpres 2024.
"Pertanyaan pertama, apakah PKPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku Pak?" kata Junimart di dalam forum RDP Komisi II DPR RI bersama KPU-Bawaslu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Tak hanya itu, Junimart juga mencecar KPU terkait keabsahan pendaftaran capres-cawapres bila KPU masih berpatokan pada PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Jadi kalau KPU masih menggunakan PKPU 19, tolong dijawab nanti, pak, apakah pendaftaran capres cawapres itu sah pak? Apakah sah?" tutur Junimart.
Merespons itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa PKPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku hingga saat ini. Bahkan, kata Hasyim, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku setelah adanya putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Masih berlaku sepanjang pasal tersebut tidak dibatalkan oleh MK," jawab Hasyim.