Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Begini Penjelasan KPU

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2023 22:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menjabarkan secara rinci terkait syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres mengenai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan kepala daerah.

Permintaan ini dilayangkan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Komarudin Watubun dalam rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023) malam ini.

"Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana?," kata Komar dalam rapat tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri berpandangan bahwa dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (4) telah ditentukan bahwa kepala daerah merupakan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang dipilih melalui mekanisme yang demokratis.

"Jadi Kepala Daerah ini rumusannya ya Gubernur, Bupati ya Wali Kota menurut konstitusi," ujar Hasyim.

Dia pun menyatakan bahwa KPU tidak memiliki wewenang lebih jauh untuk menafsirkan terkait frasa tersebut yang telah tertuang dalam amar putusan MK.

"Terus terang kami tidak berani menafsirkan kemana-mana kecuali merujuk kepada ketentuan yang berada dalam konstitusi, yaitu pasal 18 ayat (4)," tutur dia melanjutkan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya