Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Begini Penjelasan KPU

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2023 22:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Jadi Kepala Daerah ini rumusannya ya Gubernur, Bupati ya Wali Kota menurut konstitusi," ujar Hasyim.

Dia pun menyatakan bahwa KPU tidak memiliki wewenang lebih jauh untuk menafsirkan terkait frasa tersebut yang telah tertuang dalam amar putusan MK.

"Terus terang kami tidak berani menafsirkan kemana-mana kecuali merujuk kepada ketentuan yang berada dalam konstitusi, yaitu pasal 18 ayat (4)," tutur dia melanjutkan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya