Puluhan Kafe Remang-Remang di Cilincing Bakal Diratakan

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2023 14:09 WIB
Petugas kirim surat ke kafe remang remang di Cilincing (foto: MPI/Yohannes)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Kelurahan Cilincing memberikan Surat Peringatan pertama (SP1) kepada kafe-kafe ilegal, di samping jembatan Jalan Cakung Drain dan kolong jembatan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Cilincing.

Pelaksana tugas (Plt) Lurah Cilincing, Sarmudi mengatakan, bahwa ada sebanyak 29 kafe yang diberikan SP1. Hal ini dikarenakan keberadaan kafe yang melanggar ketertiban umum dan juga menyimpang dari izin yang ditentukan.

"Sebanyak 14 kafe di kolong jembatan Jalan Kampung Baru dan sebanyak 15 kafe di samping jembatan Jalan Cakung Drain. Kami berharap mereka mematuhi peringatan yang diberikan," Kata Sarmudi dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

"Apabila masih melakukan kegiatan, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Sambungnya.

Sarmudi menuturkan Surat Peringatan Pertama ini diberikan supaya kafe-kafe tersebut segera menghentikan aktivitasnya. Pemerintah memberi waktu satu minggu untuk pemilik mengkosongkan lahan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya