Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Terkait Kasus Solar Ilegal

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2023 08:04 WIB
Share :

MEDAN - Mantan perwira polri, Achiruddin Hasibuan, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara solar ilegal. Achiruddin sujud syukur dan memeluk orangtua serta istri setelah dinyatakan bebas dan tak bersalah.

Sidang perkara solar ilegal yang melibatkan mantan perwira polri, Achiruddin Hasibuan, Senin sore kembali bergulir di ruangan cakra empat, Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi, membacakan putusan terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Maka dari itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum, dan mengembalikan barang bukti yang sudah disita.

Setelah mendengarkan vonis dari hakim, Achiruddin secara spontan langsung melakukan sujud syukur dan langsung menyalam orangtua dan istrinya.

Saat dimintai tanggapan terkait vonis bebas yang diberikan hakim, Achiruddin hanya mengangkat tangan sembari mengucapkan terimakasih kepada awak media.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, yang diketahui sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, pun tak berkomentar terkait vonis ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya