JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra pada hari ini, Rabu (1/11/2023).
Saldi Isra akan diperiksa atas dugaan pelanggaran etik buntut putusan batas usia minimal capres dan cawapres.
Selain Saldi Isra, MKMK juga akan memeriksa dua hakim lainnya yakni Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo.
"Satu pak Saldi Isra, dua pak Manahan dan tiga pak Suhartoyo (yang akan diperiksa), tiga lainnya lusa, sabar ya," kata Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie, Selasa (31/10/2023).
Kendati demikian Jimly tidak merinci apa substansi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada ketiganya. Namun diketahui bahwa salah satu Hakim Konstitusi Saldi Isra pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik lantaran memberikan dissenting opinion yang memuat aspek non yuridis.
"Jadi substansi pemeriksaan hakimnya nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas disamping kita ngecek itu, bagaiman itu mengenai tuduh kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat," ungkap dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah memeriksa hakim konstitusi menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.
"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023).
Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.
"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )