YOGYAKARTA - Bocah berinisial PSK, pelajar berusia 14 tahun asal Medan, Sumatera Utara, menjadi korban Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO).
Bocah tersebut dijual untuk melayani nafsu bejat lelaki hidung belang. Selain itu, korban juga mengalami penganiayaan seperti pipinya disundut rokok oleh yang menjualnya.
"Jadi korban dijual jadi PSK (Pekerja Seks Komersial)," tutur Kasi Humas Polresta Kota Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Rabu (1/11/2023).
Kasus perdagangan orang ini terungkap ketika korban warga Jalan Sisingamangaraja GG Indrajid Medan mendatangi MA warga Jalan Sosrowijayan Sosromenduran GT Kota Yogyakarta, Senin (30/10/2023) siang. Kepada MA, korban mengaku dijual oleh kenalannya menjadi PSK di wilayah Yogyakarta.
Setelah itu, dengan diantar oleh MA, korban mendatangi Mapolresta Yogyakarta untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami tengah melakukan pengejaran terhadap terlapor," kata dia.
Berdasarkan keterangan korban, dia dikenalkan kepada terlapor oleh temannya di Jakarta. Setelah itu, korban bersama dengan terlapor pergi ke Yogyakarta pada 26 Oktober 2023 dengan alasan mencari pekerjaan.
Namun, bukannya mendapat pekerjaan justru bocah tersebut dijual ke hidung belang. Bocah tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks (PSK), selain itu korban ini juga mendapatkan penganiayaan dari terlapor.
Korban mengalami luka sulutan rokok di pipi kanan dan kiri, di beberapa bagian tubuh lainnya serta rambut korban dibotakin oleh terlapor. Saat ini polisi berusaha mengungkap pelaku dan melakukan pengejaran terhadap dugaan pelaku.
(Angkasa Yudhistira)