Terungkap, Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 02 November 2023 13:02 WIB
Dokumen perbaikan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani. (MPI/Irfan Maulana)
Share :

JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PHBI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman cs dalam putusan batas usia Capres Cawapres.

Dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI, Julius Ibrani, berharap Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memeriksa dokumen tersebut.

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Julius mengatakan, dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Kata dia, setelah dokumen tersebut diunggah, ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.

"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks, termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya