Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi LNG Berlanjut

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 02 November 2023 15:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Adapun dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya itu meminta pada hakim yang memeriksa praperadilan itu untuk menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya. Menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Kubu Karen juga meminta pada hakim untuk menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.

"Melakukan reabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon se suai dengan harkat dan martabat dari Pemohon," kata Rebecca.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya