JAKARTA - Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menjatuhkan putusannya atas gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi LNG hingga membuat negara merugi Rp2,1 triliun.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023):
Dalam praperadilan itu, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.