Terungkap! Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Ponpes Al Zaytun, Namun untuk Pribadi

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 02 November 2023 18:13 WIB
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka TPPU
Share :

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," katanya.

Dari hasil temuan itu, polisi melakukan penelusuran aset serta rekening, dan ditemukan sekitar Rp 1,1 triliun dugaan uang TPPU.

"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu TPPU-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ucapnya.

Dalam perkara ini, Whisnu mengatakan, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya