Kapolsek menambahkan, selain terduga pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Diantaranya 1 buah gergaji besi, 1 potong kayu Reng bekas terpotong, dan 2 karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.
Dalam pemeriksaan polisi, ungkap Kapolsek pelaku mengaku datang ke pabrik pengolahan padi itu dengan tujuan mencuri beras. Lantaran didalam hanya terdapat padi kering maka pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena terlebih dahulu kepergok warga. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar utang.
"Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )