Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku khilaf melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri lantaran terpengaruh video porno yang sering ditonton.
"Tersangka ini sudah memiliki istri, bahkan saat ini sedang mengandung. Dari pengakuannya batu mencabuli satu kali namun masih kita dalami, dan pengakuannya suka menonton video porno," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Syaiful Anwar akan dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)