Dia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam penanganan tindak pidana prajurit di peradilan militer, karena tidak ada impunitas dan imparsial bagi prajurit TNI yang sedang melanggar hukum.
BACA JUGA:
“Peradilan Militer harus bersikap adil dan jujur, penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu digelar secara umum dan terbuka. Sekarang tidak ada yang ditutup-tutupi, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan, tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI, kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Laksamana TNI Yudo.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan prajurit, TNI mengacu pada UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya pasal 5 ayat 1 yang berbunyi peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
(Fakhrizal Fakhri )