JAKARTA - Gibran Raka Buming Raka terancam tidak jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Calon Presiden) Prabowo Subianto, meskipun Gibran telah mendaftar sebagai Bacawapres ke KPU RI.
Hal tersebut dikarenakan putusan MKMK soal laporan pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua MK, Anwar Usman Cs, terkait putusan batas usia Capres Cawapres, bisa berpengaruh pada putusan yang sebelumnya telah diambil oleh hakim konstitusi.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu, ada pengaruhnya terhadap putusan MK. Sehiggga berpengaruh terhadap pendaftaran Capres," ujarnya usai memimpin sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Diketahui, MKMK akan membacakan putusan laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Selasa 7 November 2023. Sejauh ini, MMKM telah menyelesaikan pemeriksaan pihak pelapor dan 9 hakim terlapor.
Jimly mengatakan, MKMK sengaja mempercepat proses pemeriksaan dan memilih membacakan putusan pada Selasa karena batas pengusulan bakal pasangan calon pengganti terakhir pada Rabu 8 November 2023. Sehingga, ketika diputuskan sebelum Rabu, putusan tersebut bisa mempengaruhi pendaftaran Capres-Cawapres.
"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7. Ini juga harus dikawal melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar. Jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya," tuturnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Capres Cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.