JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas surat dari Polda Metro Jaya soal permintaan supervisi atau kerja sama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini, Jumat (3/11), KPK menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya," kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Dalam surat tersebut menurut Ali, belum diputuskan akan menerima atau menolak permintaan supervisi. Ali menuturkan, pihaknya memilih untuk terlebih dahulu melakukan koordinasi.
"Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," ujar Ali.
"Dari informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," sambungnya.
Ali melanjutkan, hal tersebut sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat pengajuan supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Polisi Sita Bukti Penting Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).