Sebelumnya diberitakan, Gibran Raka Buming Raka terancam tidak jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Calon Presiden) Prabowo Subianto, meskipun Gibran telah mendaftar sebagai Bacawapres ke KPU RI.
Hal tersebut dikarenakan putusan MKMK soal laporan pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua MK, Anwar Usman Cs, terkait putusan batas usia Capres Cawapres, bisa berpengaruh pada putusan yang sebelumnya telah diambil oleh hakim konstitusi.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu, ada pengaruhnya terhadap putusan MK. Sehiggga berpengaruh terhadap pendaftaran Capres," ujarnya usai memimpin sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat.
(Angkasa Yudhistira)