JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan razia uji emisi mulai pekan ini guna menekan polusi udara yang semakin memburuk.
Kendaraan bermotor seperti mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun akan dirazia saat masuk DKI Jakarta.
Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah lokasi uji emisi yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan agar lolos dari tilang oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai 1 November 2023.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan bahwa razia uji emisi akan dilakukan di berbagai lokasi, pada lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ani menyampaikan bahwa setiap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di atas 3 tahun akan menjadi sasaran razia uji emisi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila tidak lolos uji emisi, maka tilang akan menanti dengan besaran denda Rp250 ribu.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangan resmi.
Seperti diketahui, kendaraan bermotor dianggap sebagai salah satu penyumbang terbesar polusi udara di DKI Jakarta. Menurut Ani, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara.