Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang, DPR Minta Aliran Dananya Ditelusuri

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 11:14 WIB
Panji Gumilang. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengomentari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytum Panji Gumilang. Ia meminta agar Bareskrim Polri menelusuri aliran dana pencucian uang tersebut.

Pasalnya, Nasir menduga dana hasil TPPU itu mengalir ke sejumlah pihak. Ia juga menduga kuat Panji Gumilang bekerja sama oleh sejumlah pihak dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

“Ini sangat menarik karena nanti akan ketahuan aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu. Sebab tak mungkin PG bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang itu,” ungkap Nasir, Jumat (3/11/2023).

Nasir juga mengapresiasi penetapan tersangka yang sudah dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus ini. Apalagi Polri, kata dia, juga telah menyita sejumlah aset dan bangunan yang asalnya diduga dari kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.

Ia menilai bahwa sikap Polri telah memenuhi harapan publik. Ia pun berharap agar perjalanan menguak kasus ini dapat dilakukan transparansi, objektivitas dan akuntabilitas.

"Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia soal Panji Gumilang ini," ujarnya.

"Harapan publik semoga kasus ini tidak hanya berhenti pada PG saja. Karena itu transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat ditunggu publik agar benang kusut soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka. Hal ini dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya