JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Pancasila (Pusaka Pancasila), Fakhruddin Muchtar memandang penengakan kode etik dalam persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mestinya bisa berjalan lebih etis, Sabtu (4/11/2023).
“MKMK ini kan dibentuk di antaranya untuk menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Artinya orang-orang yang terpilih sebagai anggotanya adalah orang yang dipandang memiliki kualitas lebih dalam hal kode etik, baik pemahaman maupun perilakunya. Tapi tampaknya, penjaga kode etik perlu diingatkan untuk bisa bersikap lebih etis,” ujar Fakhruddin.
Fakhruddin memandang perilaku Jimly Asshiddiqie yang banyak memberikan keterangan dan pendapat mengenai substansi perkara yang sedang ia sidangkan tidak sejalan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Sifat ideal seorang hakim sebenarnya tercermin pada lambang Hakim yang dikenal sebagai Panca Dharma Hakim. Panca atau kelima sifat yang dimaksud adalah kartika, cakra, candra, sari, dan tirta,” terang Fakhruddin.
5 Fakta Anwar Usman Tak Mau MKMK Dibuat Permanen, Apa Penyebabnya?
Lebih lanjut ia menjelaskan makna kelimanya. Kartika adalah sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Cakra yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebhatilan, kezaliman, dan ketidakadilan. Candra yaitu sifat bijaksana dan berwibawa. Sari yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela. Dan Tirta yaitu sifat jujur.
“Salah satu turunan dari sifat candra atau sifat bijaksana yang kemudian diterjemahkan ke dalam kode etik perilaku hakim adalah dalam konteks pemberian pendapat dan keterangan publik. Secara kode etik, hakim mestinya tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi perkara di luar proses persidangan, apalagi ini bahkan belum diputuskan. Sementara yang kita lihat, Prof Jimly justru begitu aktif memberikan keterangan di luar persidangan,” papar Fakhruddin.
BACA JUGA:
Fakhruddin memandang jika terus demikian hal ini akan berdampak buruk, baik bagi situasi nasional maupun Jimly Asshiddiqie. Buruk bagi situasi nasional karena publik akan mengutip pernyataan Jimly sesuai dengan kepentingan masing-masing untuk saling mengkritik, padahal itu belum diputuskan.
Buruk bagi Jimly Asshiddiqie sendiri karena apapun keputusannya nanti, mereka yang tidak puas akan mengkritik Jimly dengan membanding-bandingkan hasilnya dengan pernyataan yang ia sampaikan sebelum putusan pada tanggal 7 November nanti.
“Bagaimana pun maruah Prof Jimly sebagai mantan Ketua MK yang berintegritas dan tanpa cela harus dijaga bersama. Karenanya beliau perlu kita ingatkan,” pungkas Fakhruddin.
(Qur'anul Hidayat)