JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menyoroti serius kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut proses persidangan di pengadilan nantinya akan membuktikan apakah Listyo Cs terbukti melakukan tindakan makar.
Jimly menjelaskan, proses persidangan akan menjadi kunci untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi penyadapan tersebut. Menurutnya, jika motif pelaku terbukti mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan atau membahayakan keselamatan kepala negara, pasal makar sangat relevan untuk diterapkan.
"Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh presiden, atau mau membuat presiden lumpuh tidak lagi menjalankan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara, nah semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati," kata Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Kendati demikian, Jimly mengimbau publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menekankan dugaan makar saat ini masih berada pada tahap indikasi awal yang memerlukan pembuktian materiil secara kuat di pengadilan.
"Tapi belum bisa kita langsung apa, tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan," ujarnya.