Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Listyo Cs Sadap Prabowo, Jimly: Motifnya Bakal Terungkap di Pengadilan

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 09 November 2026 |04:02 WIB
Listyo Cs Sadap Prabowo, Jimly: Motifnya Bakal Terungkap di Pengadilan
Jimly Asshiddiqie (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

Terlepas dari pembuktian unsur makar, Jimly memandang bahwa pelaku penyadapan ilegal sudah berada dalam posisi yang sangat sulit secara hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman pidana penjara minimal 10 tahun sudah menanti pelaku.

"Yang jelas dari segi Undang-Undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini ancamannya ya minimal 10 tahun. Gitu loh. Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya, gitu ya. Kita jangan mendahului gitu," tuturnya.

Di samping itu, Jimly menyatakan dukungan penuh kepada jajaran kepolisian untuk membongkar skandal ini secara tuntas dan transparan. "Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement