JAKARTA - Kabar kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun dilarang masuk ke Jakarta meresahkan masyarakat. Namun, dipastikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati bahwa tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tidak Ada Regulasi yang Melarang
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menegaskan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta.
Hal tersebut ia sampaikan perihal polemik dihapusnya sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos dalam razia uji emisi yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.
"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ujar Ani di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Jumat 3 November 2023.
2. Upayakan Kendaraan Masuk Jakarta Memenuhi Standar
Pemprov DKI, kata Ani mengupayakan agar kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang agar tingkat polusi udara dapat berkurang.