Modus Pinjam Motor, Honorer di Lampung Ditangkap karena Jual Motor Mantan Mertua

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 05 November 2023 03:31 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

Nurul menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.

"Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya