JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (6/11/2023) ini. Adapun dalam sidang kali ini, kubu KPK selaku termohon hadir diwakili Tim Biro Hukum KPK.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara Syahrul, Dodi Abdul Kadir di persidangan, Senin (6/11/2023).
Saat membacakan petitumnya tentang gugatan praperadilan tersebut, Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan status pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Dodi.
Usai tim pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan untuk ke depannya.